. ....,.... ............... Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: . Daerah adalah Kota Baubau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Baubau. . Walikota adalah Walikota Baubau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kata Baubau. Dinas Pariwisata adalah instansi teknis yang membidangi kepariwisataan di Kata Baubau. Satuan Palisi Pamong Praja dan Linmas adalah instansi teknis yang membidangi pengawasan dan penegakan peraturan daerah di Kata Baubau. Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan Perkumpulan, Yayasan Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya . . Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri dan/atau berada di suatu tempat usaha hiburan dengan maksud melihat, mendengar, dan/atau menikmati hiburan yang diselenggarakan dan/ atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara usaha tempat hiburan, terkecuali penyelenggara, karyawan dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Zona adalah suatu wilayah usaha hiburan malam yang ditetapkan di wilayah Kota tertentu dan/ atau di lingkungan tertentu yang bersifat tentatif dan tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Baubau. LO. Lokasi usaha tempat hiburan malam adalah suatu tempat dan/ atau wilayah khusus yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam dengan sarana yang bersifat defenitif dan tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang WilayahKota Baubau. · . Tempat hiburan malam atau yang disingkat dengan THM adalah suatu tempat tertentu yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan satu atau lebih bentuk hiburan yang dilengkapi dengan fasilitas yang dapat memberikan hiburan kepada pengunjung. -2. Klub malam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, peralatan musik hidup, pemain musik, pramuria, pertunjukan lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. :3. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup dan pramuria, disertai dengan pertunjukan lampu-lampu diskotik serta dapat dilengkapi dengan penyediaanjasa pelayanan makanan dan minuman.