menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. ,_ PERATURANDAERAHKOTABAUBAU NO,MOR:~ TAHUN2018- TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR20 TAHUN2012 TENTANG RETRIBUSIPARKIRDI TEPI JALANUMUM DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA WALiKOTABAUBAU, -- WALI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA BAUBAU Dan WALIKOTABAUBAU MEMUTUSKAN: senagaimana teian cnuoan oeoerapa Kall teraxrnr aengan unaang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun .2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
(5)Dihapus.
(6)Dihapus.
(4)Dihapus.
(3)Dihapus.
e.Kendaraan Delapan Roda (R6) atau lebih Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/satu kali parkir.
d.Kendaraan Roda Enam (R6)Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/sekali parkir;
c.Kendaraan Roda Empat (R4)Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/ sekali parkir;
b.Kendaraan Roda Tiga (R3): 1) Bermotor Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/ sekali parkir; 2) Tidak Bermotor Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/sekali parkir;
a.Kendaraan Roda Dua (R2): Bermotor Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/ sekali parkir; '
(2)Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: ( 1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang digunakan;