menetapkan Perda tent g APBD, ranc · gan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan erda tentang pci tanggungjawaban pelaksanaan I . APBD yang telah menda at persetujuan bl sama DPRD;
d.menetapkan kebijakan t rkait Pengelolaan . euangan Daerah;
e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang s . gat dibutuhkan oleh Daerah dan/ atau masyarakat; menetapkan kebijakan p ngelolaan APBD; ( 1) W ali Kata selaku pemegan mewakili Pemerintah Daer dipisahkan. .
(2)Pemegang kekuasaan Peng olaan Keuangan I aerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berwenang:
a.menyusun dan mengajjkan rancangan � rda tentang APBD, rancangan Perda tentang perub an APBD, d • rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pe aksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas .
g.menetapkan KPA;
h.menetapkan Bendahara enerimaan dan B ridahara Pengeluaran;
i.menetapkan pejabat y g bertugas melakl kan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; I .
j.menetapkan pejabat g bertugas mela. kan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; 1 ·
k.menetapkan pejabat yan bertugas melak I an pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembay an; I , I. menetapkan pejabat I · nya dalam rangk · Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai peraturan perund g-undangan; dd' 9 dengan ketentuan peraturanm. melaksanakan kewen perundang-undangan.
(3)Dalam melaksanakan keku saan sebagaim 1 • dimaksud pada ayat (1), Wali Kota melimpahkan seba · atau seluru , kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggar , pelaksanaan, I enatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keu gan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. I .
(4)Pejabat Perangkat Daerah s bagaimana dimak ud pada ayat (3) terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah selak koordinator Pen' elolaan Keuangan Daerah;
b.Kepala SKPKD selaku P KD; dan
c.Kepala SKPD selaku PA.
(5)Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pad prinsip pemis I an kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, menerima, ata: , mengeluarkan uang.
(6)Pelimpahan kekuasaan s agaimana dima sud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Wali Ko