menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah p}ada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Suilawesi Tenggara dan Kota Baubau; Pasal 12;3 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Unda.ng—[.[lndang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia' Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Re:publik Indonesia Nomor 4120); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 lenor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); sebagaimana telah diubah beberapal kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2[;)22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lemba.ra:.n Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubh'k; Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137); Peraturar!l Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloldan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BAUBAU dan WALI KOTA BAUBAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN | DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH FADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA DAN KOTA BAUBAU.