1.Daerah adalah Daerah Kota Baubau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Baubau.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Baubau.
4.Walikota adalah Walikota Baubau.
5.Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Baubau atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pasar dan usaha mikro lainnya.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Baubau atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pasar dan usaha mikro lainnya. 3
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya di singkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Polisi Pamong Praja .
8.Kepala Satuan Polisi pamong Praja yang selanjutnya disebut Kasatpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
9.Pedagang Kaki Lima yang selajutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana Kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.
10.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,dunia usaha,dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kwalitas maupun kwantitas usahanya.
12.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL di lahan fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
13.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
14.Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Baubau.
15.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
16.Izin Penempatan PKL yang selanjutnya disebut izin adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti bagi PKL untuk menempati dan berusaha di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
17.Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disingkat TDU adalah surat yang dikeluarkan pejabat yang ditunjuk sebagai bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
18.Prasarana dan sarana usaha PKL adalah alat atau perlengkapan yang dipergunakan oleh PKL untuk menaruh barang yang diperdagangkan yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang, misalnya gerobak dengan dilengkapi roda. 4
19.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
20.Trotoar adalah bagian dari jalan yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
21.Tempat usaha PKL adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Walikota.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.