DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Isi peraturan

Pasal 9

  1. 2.Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: 10.a. E Parking adalah suatu alat yang digunakan untuk mengukur waktu lama parkir serta membayar karcis parkir, dengan E Parking pengemudi boleh memarkirkan kendaraan ditempat yang dituju.
  2. 1.Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka diantara 10 dan angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 21), diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Pasal I ivrenetapxan : t'~Kf\TUKf\.l'I Uf\EKfUi T~l'ITJ\l'IU t'~J:<Utsl\.Hl\l'I f\Tl\;::; t'EKf\TUKf\1'1 DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSITEMPATKHUSUS PARKIR. LEMBARANDAERAHKOTABAUBAUTAHUN2018 NOMOR '.,.. RON MUHTAR n,f HADOHASINA Baubau Septemb 2018 OTABAUBAU, Diundangkan di pada tanggal, t; SEKRETARISD~LJ.,.,. Ditetapkan di Baubau pada tanggal, '? September 2018 ___;.~_.....J.::J--ll~LIKOTABAUBAU I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Baubau. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal II ( 1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  1. (2)Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  2. (3)Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wa1i Kota. Pasal 9.a sebagai nerucut: