11.Bangunan Gedung adalah Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan manusia usaha, Kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus ;
12.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan mampu bertahan lebih dari 15 tahun ;
13.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi Konstruksi dan umur bangunan dinyatakan mampu bertahan antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun ;
14.Bangunan sementara /darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi Konstruksi dan umum bangunan dinyatakan kurang dari 5 tahun ;
15.Kavling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah Kota Bau- Bau dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan ;
16.Mendirikan bangunan adalah Pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut ;
17.Merobohkan bangunan adalah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan ditinjau dari segi fungsi bangunan dan atau Konstruksi ;
18.Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kavling / pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan ;
19.Koefisien dasar bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas /Kavling Pekarangan ;
20.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah bilangan pokok atau perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas kavling / pekarangan ;
21.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah bilangan pokok atau perbandingan antara luas daerah hijau dengan luas kavling / pekarangan;
22.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut di dirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan ;
23.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Izin yang diberikan dalam mendirikan / mengubah bangunan ;
24.Izin Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB ; 4
25.Izin Merobohkan Bangunan yang selanjutnya disingkat IHB adalah izin yang diberikan untuk menghapuskan/merobohkan bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB ;
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku ;
27.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
28.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat (RDTRK) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan;
29.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.