1.Daerah adalah Kota Baubau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Baubau.
3.Walikota adalah Walikota Baubau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau.
5.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau yang secara teknis bertanggung jawab dalam pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam sektor kegiatan.
7.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Baubau.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
9.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau, menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
10.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualansebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
11.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
12.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kota baubau dan berdomisili di Kota Baubau.
13.Usaha Perorangan adalah usaha yang tidak berbadan usaha.
14.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro kecil dan Menengah. 4
16.Badan Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum,Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
17.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh keberpihakan, kepastian, kesempatan perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
18.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan non bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
19.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
20.Kemitraan adalah kerja sama dalam kebersamaan usaha baik langsung atau tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
21.Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan arahan yang bersifat teknis serta pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan dan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembang secara maksimal.
22.Perlindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk menjaga keberlangsungan dan memberikan perlindunganUsaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku Usaha.
23.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik bentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau.
25.Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan. 5
26.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha.
27.Jejaring Usaha adalah kumpulan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan atau mata rantai satu sama lain dan kepentingan yang sama.
28.Perkuatan adalah pemberian fasilitas kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berupa modal, sarana dan prasarana, teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
29.Sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
30.Hak atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HaKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik Kekayaan Intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.