menetapkan Peraturan Daerah tentan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2012 tentan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. WALI KOTA BAUBAU, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 25 TAHUN 201: TENTANG RETRIBUSI PELAYANANKEPELABUHANAN PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR: a TAHUN 2018 WALI KOTA BAUBAU PROVINS! SULAWESI TENGGARA Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 201 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Bauba Pasal I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURA DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTAN· RETRIBUSI PELAYANANANKEPELABUHANAN. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTABAUBAU Dan WALIKOTABAUBAU
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noma 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Noma 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaa: Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jala (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8E Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentan Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5070);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Car Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak da Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5);
13.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau 5 Tahun 2009 tentang Penyidi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Kota Bau-Ba (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 5);
14.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bauba (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
a.Retribusi Masuk Pelabuhan: 1) Perorangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) / sekali masuk 2) Kendaraan roda dua a) Bermotor Rp. 1.000,- (seribu rupiah) / sekali masuk; b) Tidak bermotor Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/ sekali masuk 3) Kendaraan Roda Tiga : a) Bermotor Rp. 1.000,- (seribu rupiah) / sekali masuk; b) Tidak Bermotor Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/sekali masuk; 4) Kendaraan Roda Empat (jeep, Pick Up dan sejenisnya Rp. 3.000,-/seko masuk 5) Mobil truk dan bus Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / sekali masuk; 6) Alat berat Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / sekali masuk;
b.Retribusi Bongkar Muat Barang Menggunakan Dermaga/Pelataran: 1) Tambat Kapal KM/KLM/PLM Rp. 1.000,-/GT /hari 2) Tambat Speed Boad Rp. 3.000,-/hari 3) Katinting Rp. 2.000,-/hari 4) Labuh Kapal KM/KLM/PLM Rp. 1.000,-/GT/hari 5) Pemuatan Bahan Bakar minyak (BBM)Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ton 6) Pemuatan barang-barang berbahaya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah ton 7) Kayu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/ kubik/hari 8) Pasir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) /kubik/hari 9) Batu Merah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) /kubik/hari 10) Penyimpanan hewan
a.Hewan temak Rp. 5.000,-/ ekor/hari
b.Unggas Rp.2.000,-/ekor/hari 11) Pemuatan kendaraan roda dua dan roda empat
a.Roda dua Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) /unit
b.Roda empat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) unit
c.Roda empat keatas Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)/uni1 12) Pemuatan Kendaraan Alat Berat Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puh Ribu Rupiah)/unit 13) Beras Rp. 3.000,-/ton 14) Barang Campuran Rp. 5.000, (Lima Ribu Rupiah)/ton 15) Besi Rp. 5.000, (Lima Ribu Rupiah)/ton 16) Pipa Rp. 5.000, (Lima Ribu Rupiah)/kubik 17) Semen Rp. 5.000, (Lima Ribu Rupiah)/ton 18) Tambang Lainnya Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)/ton 19) Tambang Aspal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)/ton 20) Bahan Tarnbang Mineral Batuan Rp. Rp. 5.000, (Lima Ribu Rupiah)/kubi 21) Balok Beton/Balok Girder Rp. 10.000,-/kubik 22) Kapuk Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/ton 23) Pestisida Rp. 5.000, {Lima Ribu Rupiah)/ton ?4\ PPnPrhit~n nofa nersetuiuan oenaauriaan dermaza untuk pemuatan BE ( 1) Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayana yang diberikan dengan jangka waktu pemakaian;
(2)Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut