Pemanfaatan ruang hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a.pemindahan dan pengubahanperletakanataubentuk elemenRusunawa hanyadapat dilakukanolehpengelola; b.elemen sebagaimana dimaksud padahu{ufaadalahkomponen dan kelengkapanrincibangunan yangmembentukfungsidangayaarsitektur bangunantermasukdiantaranya; atap, langit-langit.kolom, balok, dinding, pintu, jendela,lantai,tangga,balustra.lde,komponenpencahayaan, komponen penghawaan dan komponenmekz;nik; c.penataandanpengaturan barang dalam |Rusunawatidakmenghalangi jendelayang dapatmenghambatsirkulasi uc}aradancahaya: d.penempatansekatpemisah antarruangtidakmenganggustruktur bangunan; dan e.pemanfaatan dapur, ruang jemur dan mandicucikakus {MCK)serta fungsi ruang lainnya yang berada dalam satuan hunian dilakukan oleh penghuni.