1.Daerah adalah Kota Baubau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Kota Baubau.
3.Walikota adalah Walikota Baubau.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau.
5.Pasar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
6.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, Koperasi atau Swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil atas izin Pemerintah Daerah dan dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
7.Tempat Perdagangan Umum adalah kawasan pertokoan yang disediakan dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada suatu wilayah lingkungan/tempat dimana terdapat bangunan toko-toko sepanjang tepi jalan dan /atau wilayah lain yang dapat dijangkau oleh transportasi dan masyarakat.
8.Toko adalah fasilitas tempat berusaha yang disediakan dan /atau ditunjuk oleh Pemerintah daerah untuk perorangan atau badan untuk yang melakukan kegiatan jual beli.
9.Kios adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk tertutup yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan Pasar Tradisional untuk kegiatan jual beli barang.
10.Los adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk meja-meja atau terbuka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan pasar tradisional, untuk kegiatan jual beli barang.
11.Pedagang kaki lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialihkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjalan.
12.Keramaian pasar adalah efek dari adanya pasar dan fasilitas lainnnya seperti jalan dan penerangan sehingga pertokoan, kios-kios dan los-los disekitarnya turut merasakan manfaat dengan bertambahnya konsumen /pengunjung/ langgananya.
13.Penyewa adalah orang atau badan yang menikmati suatu barang pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disetujui kedua belah pihak.
14.Pemakai Tempat adalah orang yang mempergunakan tempat yang merupakan bagian dari pasar untuk menawarkan barang-barang dan jasa atau mengadakan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu.
15.Pemilik/Pengusaha adalah para pemilik dan atau pengusaha perorangan atau badan hukum yang berusaha di dalam dan disekitar pasar. 7
16.Pemindahan Hak Pemakaian Tempat adalah menyewakan, mengontrakkan, memberi kuasa, mewakilkan, menjual dengan cara apapun yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak pemakai tempat di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan.
17.Surat Penunjukan Tempat Usaha selanjutnya di singkat SPTU adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atas pemakain kios/los milik Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
19.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan sebagai Pembayaran atas penggunaan pemakaian dan pemanfaatan kios, los atau toko di kawasan Pasar dan tempat pedagangan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Daerah.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pasar.
22.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.