DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA BEKASI.

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 8 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi. Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 12 Pebruari 2015 WALIKOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi Pada tanggal 12 Pebruari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/cap RAYENDRA SUKARMADJI LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2015 NOMOR 1 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT : (05/2015)