1.Daerah Kota adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
5.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
6.Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum. 4
7.Air minum dengan sistem jaringan perpipaan adalah air minum yang didistribusikan melalui jaringan perpipaan kepada masyarakat/pelanggan.
8.Air minum bukan jaringan perpipaan adalah air minum berasal dari sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, atau bangunan perlindungan mata air.
9.Depot air minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung pada konsumen.
10.Makanan siap saji adalah pangan yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan yang dapat langsung dikonsumsi.
11.Penyelenggara makanan siap saji adalah badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan makanan siap saji.
12.Pengelolaan makanan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan penyajian.
13.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dn minuman untuk umum di tempat usahanya.
14.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang pemanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.
15.Jasa Boga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar usaa atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
16.Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak yang digunakan dalam pengolahan makanan, termasuk bahan tambahan makanan.
17.Tempat pengelolaan makanan siap saji adalah tempat usaha jasa pangan komersial yang mengelola makanan dan minuman siap saji untuk umum.
18.Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan dan tempat pengelolaan makanan siap saji untuk tujuan komersial dan bukan komersial oleh Dinas Kesehatan.
19.Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan dan tempat pengelolaan makanan siap saji untuk tujuan komersial oleh penyelenggara air minum.
20.Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung teradap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
21.Sampel adalah bahan yang diambil sebagai contoh yang dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium. 5
22.Spesimen adalah bagian yang diambil dari satu bagian atau lebih bahan yang diambil dari sesuatu untuk pemeriksaan laboratorium.
23.Laboratorium adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan.
24.Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
25.Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap makanan dan air minum agar aman dikonsumsi.
26.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan bahwa DAM dan tempat pengelolaan makanan siap saji telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.