Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Syariah Patriot Kota Bekasi. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan daerah ini, yang di maksud dengan :
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PT. BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) mempunyai ruang lingkup usaha :
Dalam melaksanakan usahanya, PT. BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) dapat :
BAB VI
BAB VII
Penggunaan laba bersih PT. BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh /RUPS meliputi :
BAB VIII
Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Membuka PDF…