1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah Kota Bekasi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi yang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
7.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh Camat.
8.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
10.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
11.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
12.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
13.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di Dinas sebagai satu kesatuan.
14.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah diwilayah kerjanya sebagai mitra Lurah dalam rangka pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah. 4
15.Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat sebagai mitra Lurah dalam rangka pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah.
16.Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
18.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
21.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
22.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan ciip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
23.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
26.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
27.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, dan kerusuhan sosial.
28.Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara adalah surat keterangan tertulis atau kartu yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku KITAS. 5
29.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
30.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
31.Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
32.Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah, pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tuanya.
33.KTP-el untuk Keperluan khusus adalah KTP-el yang diberikan kepada petugas atau aparat yang akan melaksanakan tugas dengan identitas disamarkan.
34.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
35.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas.
36.Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disingkat SE adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
37.Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
38.Petugas registrasi adalah Aparatur Sipil Negara atau Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di titik layanan.
39.Elektronik Online Pelayanan Penduduk yang selanjutnya disingkat e-OPEN adalah aplikasi pendaftaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara daring.
40.Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring yang selanjutnya disebut Satgas Pamor adalah aparatur non ASN Kecamatan yang mempunyai tugas tambahan untuk melakukan pelayanan publik, pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektifitas program, memantau perubahan yang fokus pada proses dan keluaran. 6