DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp6.423.653.318.098,00 (enam triliun empat ratus dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp1.106.959.522.972,00 (satu triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp7.530.612.841.070,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh milyar enam ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh rupiah)

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…