1.Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bekasi.
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bekasi.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi yang selanjutnya disebut BPBD.
7.Kepala BPBD adalah Kepala BPBD Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Kepala.
8.Kepala unsur pelaksana BPBD adalah Kepala BPBD unsur pelaksana Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Kepala Pelaksana.
9.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Organisasi BPBD Kota Bekasi.
10.Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota adalah Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota Bekasi.
11.Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
12.Jabatan adalah jabatan struktural dan kelompok jabatan fungsional. 5
13.Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
14.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pemerintahan Daerah.
15.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
16.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
17.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
18.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
19.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
20.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
21.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 6