1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintahan Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.
7.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
8.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
9.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
10.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Ternak ruminansia adalah ternak memamah biak yang terdiri dari ternak ruminansia besar seperti sapi, kerbau dan kuda sedangkan ternak ruminansia kecil yaitu kambing dan domba.
12.Ruminansia Betina Produktif adalah ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
13.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung
14.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.
15.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menetukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
16.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
17.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Wali Kota dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan hewan.
18.Dokter Hewan Penanggung Jawab Teknis adalah dokter hewan yang ditunjuk dan bertanggung jawab terhadap penerapan standar teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner dan/atau kesejahteraan hewan di RPH dan/atau UPD.
19.Keurmaster adalah petugas pemeriksa kesehatan jeroan dan karkas dibawah pengawasan Dokter Hewan Penanggung Jawab Teknis.
20.Animal Welfare Officer selanjutnya disingkat AWO adalah petugas pengawas kesejahteraan hewan dibawah pengawasan Dokter Hewan Penanggung Jawab Teknis.
21.Juru sembelih halal selanjutnya disingkat Juleha adalah orang yang memiliki kompetensi melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan perundangan
22.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
23.Rumah Potong Hewan Yang Dagingnya Tidak Halal, yang selanjutnya disebut RPH Non Halal, adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan non halal bagi konsumsi masyarakat umum.
24.Rumah Potong Hewan Unggas, yang selanjutnya disebut RPHU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
25.Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di RPH yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
26.Unit Penanganan Daging (meat cutting plant), yang selanjutnya disingkat UPD, adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan pembagian karkas, pemisahan daging dari tulang, dan pemotongan daging sesuai topografi karkas untuk menghasilkan daging untuk konsumsi masyarakat umum.
27.Pemotongan darurat adalah pemotongan hewan yang terpaksa harus segera dilakukan baik di dalam maupun di luar Rumah Potong Hewan.
28.Pemeriksaan Ante-Mortem (ante-mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
29.Pemeriksaan Post-Mortem (post-mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
30.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
31.Penanganan Daging Hewan adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pembagian karkas, pembagian potongan daging, pembekuan, pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk penjualan daging.
32.Karkas ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, dapat berupa karkas segar hangat (hot carcass), segar dingin (chilled carcass) atau karkas beku (frozen carcass).
33.Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, terdiri atas potongan daging bertulang dan daging tanpa tulang, dapat berupa daging segar hangat, segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
34.Jeroan adalah isi rongga perut dan rongga dada dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia dapat berupa jeroan dingin atau beku.
35.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
36.Higiene personal atau kebersihan diri merupakan tindakan merawat diri sendiri termasuk dalam memelihara kebersihan bagian tubuh seperti rambut, mata, hidung, mulut, gigi, dan kulit serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
37.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
38.Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratran Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.
39.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
40.Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan, dan/atau mengeluarkan hewan dan produk hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
41.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
42.Disinfeksi adalah penerapan bahan kimia dan/atau tindakan fisik untuk mengurangi/menghilangkan mikroorganisme.
43.Biosekuriti adalah serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mencegah masuk dan berkembangnya penyakit ke dalam ataupun keluar lingkungan RPH.
44.Halal adalah suatu kondisi produk hewan atau tindakan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
45.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.
46.Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
47.Sumber Daya Manusia adalah individu produktif yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik itu di dalam institusi maupun perusahaan yang sudah mendapatkan pelatihan dan memiliki keahlian di bidang tertentu.