Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi. Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 17 Desember 2024 Pj. WALI KOTA BEKASI, Ttd R. GANI MUHAMAD Diundangkan di Bekasi pada tanggal 17 Desember 2024 Paraf Hierarki SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Asisten Pemerintahan Ttd Kepala Bagian Hukum Penyuluh Hukum Ahli Muda JUNAEDI LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2024 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT : (12/241/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam menjamin sunber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan, baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah sebagai bagian integral dari Provinsi Jawa Barat dan Nasional dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. − 2 − RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). RPJPD harus selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045. RPJPD Kota Bekasi Tahun 2025-2045 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicpai dalam periode 20 (dua puluh) tahun ke depan melalui visi : “Kota Bekasi Maju, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Ihsan” Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah, dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan, maka disusunlah RPJPD Tahun 2025-2045. Adapun maksud dari penyusunan dokumen Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 adalah sebagai acuan dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD di lingkungan Pemerintah Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL