1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi. 5
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Keanekaragaman hayati selanjutnya disebut Kehati adalah keanekaragaman makhluk hidup dimuka bumi dan peranan-peranan ekologisnya yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik.
6.Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
7.Konservasi sumber daya alam hayati selanjutnya disebut Konservasi Kehati adalah pengelolaan sumber dayaalam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
8.Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
9.Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
10.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
11.Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
12.Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
13.Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
14.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan Habitat Alami dengan cara melakukan konservasi dan rehabilitasi.
15.Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disebut RIP Kehati adalah dokumen kerangka perencanaan strategis untuk periode 5 (lima) tahun yang digunakan sebagai dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di provinsi atau kabupaten/kota.
16.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Habitat Alami untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 6
17.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan dan/atau pengumpulan data Habitat Alami dan Keanekaragaman Hayati.
18.Identifikasi adalah penentuan atau penetapan identitas Habitat Alami dan Keanekaragaman Hayati.
19.Penetapan adalah pemberian status tempat satwa dan tumbuhan sebagai Habitat Alami oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari Tim Habitat Alami.
20.Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
21.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk stabilitas, keseimbangan serta produktifitas lingkungan hidup.
22.Kawasan tertentu yang dilindungi yang selanjutnya disebut dengan kawasan tertentu adalah kawasan yang termasuk dalam kriteria kawasan yang dilindungi dalam rangka pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati di Daerah.
23.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, lembaga pemerintah, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
24.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
25.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didorong dan sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.