1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Kota Bekasi.
4.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya sebut Dinas PPKB adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
5.Kepala Dinas PPKB adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteran lahir dan kebahagiaan batin.
8.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan terkait, masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. 4
9.Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
10.Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga dan mental spritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
11.Perencanaan adalah proses untuk menetukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bekasi yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Bekasi untuk periode 20 (dua puluh) tahun tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang Daerah.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi yang selanjutnya di singkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Bekasi untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Wali Kota dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Nasional.
14.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Beksi yang selanjutnya di singkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Bekasi untuk periode 1 (satu) tahunan yang digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
15.Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dan kelompok-kelompok keluarga yang dibentuk dengan prakarsa dan swadaya masyarakat.
16.Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
17.Keluarga rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.