Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks27PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT KOTA BEKASI.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, BKM mempunyai fungsi sebagai berikut :
BAB IV
Keanggotaan BKM adalah Warga Negara Republik Indonesia dan penduduk Kelurahan setempat.
Pengurus BKM dipilih dari dan oleh masyarakat Kelurahan setempat dengan syarat sebagai berikut :
Membuka PDF…