1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
6.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok.
9.Perokok aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
10.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.
11.Asap Rokok Orang Lain yang selanjutnya disingkat AROL adalah asap yang keluar dari rokok yang dibakar dan yang dihembuskan oleh orang lain.
12.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
13.Penyelenggaraan KTR adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan KTR, pemanfaatan KTR, dan pengendalian pemanfaatan KTR.
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
15.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
16.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
17.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
18.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara yang penggunaannya biasanya dengan kompensasi.
19.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
20.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. 5
21.Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat tempat tertentu yang belum masuk dalam aturan ini namun kemudian ditetapkan menjadi KTR.
22.Tempat tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
23.Pimpinan atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya, memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
25.Tim pengawas adalah tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah dan anggota masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.