1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Tentara Nasional Indonesia yang adalah selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol-PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
9.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
10.Dinas Tenaga Kerja adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
11.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
12.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi.
13.Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian yang selanjutnya disebut Diskominfostandi adalah Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kota Bekasi.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional.
16.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut PHBS pencegahan COVID-19 adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran COVID-19. 6
17.Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru adalah pelaksanaan penyesuaian kegiatan atau aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik, penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan PHBS pencegahan COVID-19.
18.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
20.Kasus suspect adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19 karena pernah melakukan kontak dekat dengan pasien Positif dan menunjukan gejala terinfeksi.
21.Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disingkat PCR adalah pemeriksaan laboraturium untuk mendiagnosa penyakit COVID-19 dengan mendeteksi DNA virus.
22.Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan yang dilakukan pada nasofaring dan/atau orofaring dengan cara mengusap.
23.Discarded adalah pasien yang memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif atau sudah menyelesaikan masa karantina.
24.Kasus konfirmasi adalah orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Virus COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium berupa PCR/Swab.
25.Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
26.Probable adalah orang yang masuk dalam suspek dengan gejala dengan ISPA Berat/ARDS/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratoriun RT-PCR dan jika meninggal maka dilakukan protokol COVID-19.
27.Orang dengan penyakit komorbid adalah orang dengan kondisi kesehatan yang lebih buruk dan lebih kompleks yang terjadi secara bersamaan (mempengaruhi penyakit yang sudah ada sebelumnya).
28.Potokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktifitas secara aman pada saat pandemi COVID-19 agar tidak membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain.
29.Karantina mandiri adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
30.Isolasi mandiri proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas. 7
31.Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
32.Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 tingkat Kota Bekasi adalah Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota Bekasi untuk tingkat Kota.
33.Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 tingkat Kecamatan.
34.Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Tingkat Kelurahan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 yang dibentuk di tingkat Kelurahan.
35.Pelaku usaha adalah setiap orang atau usaha, baik yang berbentuk badan maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Kota Bekasi, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
36.Surat Ketetapan Denda Administratif Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru yang selanjutnya disebut SKDA-MATHB adalah keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakuan Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru, yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.
37.Tim operasi yustisi adalah tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Diskominfostandi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.