1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
7.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil perkerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.Bangunan Perumahan adalah Bangunan Gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun yang tidak tertata.
9.Lahan adalah suatu hamparan tanah kosong dan dapat ditumbuhi tanaman liar serta tidak berdiri bangunan.
10.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
11.Pencegahan Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
12.Penanggulangan kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya semaksimal mungkin kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka.
13.Proteksi Kebakaran adalah peralatan dan/atau sistem perlindungan dan pengamanan Bangunan Gedung dari kebakaran yang dipasang pada Bangunan Gedung. 4
14.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
15.Manajemen Proteksi Kebakaran adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran di Bangunan Gedung dan lingkungan.
16.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
17.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
18.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
19.Petugas adalah aparatur yang bertugas di lokasi tempat kejadian kebakaran.
20.Hidran Kering adalah alat yang dipakai untuk memasok air untuk keperluan pemadaman kebakaran. Hidran Kering bisa dianalogikan sebagai instalasi keran, yang terdiri dari pipa dan keran atau katup yang dipasang secara permanen dimana salah satu dari ujung pipa tersebut terletak di bawah permukaan air danau atau kolam.
21.Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/ atau mengancam keselamatan manusia.
22.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
23.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/ penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
24.Non kebakaran adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran. 5
25.Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan pencarian pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, dan evakuasi pada saat kejadian kebakaran, non kebakaran, serta kondisi membahayakan manusia.
26.Relawan Pemadam kebakaran yang selanjutnya disebut REDKAR adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.