1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
6.kewenangan Daerah. adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
7.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
8.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 7
9.Pemberian kesetaraan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
10.Perlindungan Penyandang Disabilitas adalah pencegahan dan penanganan terhadap perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap Penyandang Disabilitas.
11.Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah setiap upaya yang dilakukan untuk menjamin hak-hak Penyandang Disabilitas.
12.Pengaduan adalah penyampaian fakta oleh seseorang baik secara tertulis, lisan atau menggunakan bahasa isyarat mengenai dugaan adanya pelanggaran hak Penyandang Disabilitas.
13.Advokasi adalah suatu aksi atau tindakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Penyandang Disabilitas.
14.Advice adalah proses penyampaian pikiran atau pendapat dari Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait Penyandang Disabilitas.
15.Mediasi adalah proses penyelesaian pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
16.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
17.Habilitasi adalah bagian dari kemampuan pada pencapaian kemandirian, perawatan diri dan potensi kerja, bagi orang yang sejak lahir mengalami disabilitas.
18.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi tubuh maupun sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
19.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya seoptimal mungkin.
20.Rehabilitasi Pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
21.Rehabilitasi Pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar Penyandang Disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
22.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
23.Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar Penyandang Disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar. 8
24.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar Disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
25.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
26.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
27.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
28.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
29.Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
30.Bantuan Sosial adalah bantuan yang bersifat tidak tetap atau sementara dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada warga yang menghadapi resiko guncangan dan kerentanan sosial agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar baik jasmani, rohani, maupun sosial.
31.Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
32.Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
33.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
34.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
35.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
36.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetisi kerja, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos bekerja pada tingkat keterampilan keahlian tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktik daripada teori. 9
37.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
38.Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian fisik dan/atau mental namum mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
39.Disabilitas Fisik merupakan gangguan pada tubuh yang membatasi fungsi fisik salah satu anggota badan atau kemampuan motorik seseorang.
40.Disabilitas Intelektual adalah kelainan perkembangan saraf pada otak yang cukup sering ditemukan.
41.Disabilitas Mental adalah kelainan mental dan atau tingkah laku.
42.Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera.
43.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial disabilitas atau perkumpulan sosial disabilitas yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
44.Seseorang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.