1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menangani kewenangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan.
8.Tim Teknis adalah tim yang berfungsi melakukan analisa perhitungan pendapatan dan biaya investasi penyelenggaraan parkir oleh Badan Usaha pada lahan milik Pemerintah.
9.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
11.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha yang menyelenggarakan perparkiran.
12.Lalu Lintas adalah kondisi yang menunjukkan pergerakan kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
13.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
14.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
15.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
16.Perparkiran adalah hal ihwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir.
17.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
18.Tempat Parkir adalah lokasi yang disediakan di ruang milik jalan dan/atau diluar ruang milik jalan yang menggunakan lahan PSU yang telah ditetapkan oleh Wali Kota sebagai tempat parkir, atau tempat parkir diluar ruang milik jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau penunjang usaha pokok, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
19.Parkir diruang milik jalan adalah penyediaan fasilitas parkir di ruas jalan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
20.Parkir diluar Ruang Milik Jalan adalah penyediaan fasilitas parkir yang berada di luar ruas jalan. 5
21.Gedung Parkir adalah suatu bangunan yang digunakan khusus sebagai tempat parkir.
22.Taman Parkir/Pelataran Parkir adalah suatu areal lahan tertentu di ruang milik jalan dan/atau diluar ruang milik jalan yang diperuntukkan sebagai tempat parkir.
23.Satuan Ruang Parkir adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bis/truk atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
24.Prasarana, Sarana, Utilitas yang selanjutnya disingkat PSU adalah berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
25.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan kendaraan parkir dan/atau melarang penggunaan parkir.
26.Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penggunaan satuan ruang parkir pada tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
27.Tarif Parkir adalah pembayaran atas penggunaan satuan ruang parkir atau tanda masuk parkir pada fasilitas parkir yang dikelola oleh Badan Usaha.
28.Tarif Flat adalah biaya parkir yang nilai tarifnya tetap atau tidak memperhitungkan lama waktu parkir.
29.Tarif Progresif adalah biaya parkir yang nilai tarifnya dikenakan tambahan sesuai waktu lamanya pemakaian satuan ruang parkir.
30.Pengelolaan Parkir Terpadu adalah penyelenggaraan pelayanan parkir yang mengintegrasikan lokasi-lokasi titik parkir baik yang dikelola Pemerintah Daerah dan Badan Usaha serta Perorangan dengan Teknologi Informasi Parkir berupa mesin, elektronik parkir dll secara online.
31.Tanda Biaya Parkir adalah tanda bukti pembayaran atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian satuan ruang parkir pada tempat parkir.
32.Gardu Parkir adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat pemberian tanda masuk parkir dan tanda biaya parkir atau tanda retribusi parkir.
33.Standar Pelayanan Minimum Parkir yang selanjutnya disebut SPM parkir adalah jenis dan mutu pelayanan dasar dari penyelenggaraan parkir yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa parkir secara minimal.
34.Sistem Informasi Manajemen Parkir Terpadu adalah suatu sistem teknologi informasi yang terkoneksi secara online dan dapat diakses oleh semua orang dan terhubung ke titik-titik retribusi parkir, pajak parkir dan/atau lokasi kerjasama pengelolaan parkir.
35.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menurunkan dan menaikan penumpang.
36.Pangkalan adalah tempat berkumpulnya kendaraan penumpang disuatu lokasi. 6
37.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
38.Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda.
39.Terminal Barang adalah merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
40.Sub Terminal adalah bagian dari prasarana lalu lintas dan angkutan untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
41.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan diruang lalu lintas jalan.
42.Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
43.Kendaraan Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
44.Angkutan Antar Kota adalah angkutan dari satu kota ke kota lain dengan mempergunakan mobil bus yang terkait dalam trayek tetap dan teratur.
45.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah kota dengan mempergunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terkait dalam trayek tetap dan teratur.
46.Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan 8 (delapan) tempat duduk atau lebih, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa pelengkap pengangkutan bagasi.
47.Kendaraan angkutan barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, motor penumpang, mobil bus, dan kendaraan bermotor.
48.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi argometer.
49.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
50.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
51.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atau jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
52.Retribusi Tempat Khusus parkir adalah pungutan pemerintah daerah atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir bagi pengendara kendaraan bermotor. 7
53.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
54.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini wajib membayar retribusi terminal atau retribusi parkir tepi jalan umum atau retribusi tempat khusus parkir.
55.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
56.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa Bunga dan sanksi denda.
57.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dan usaha WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
58.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
59.Penyidik Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
60.Kontribusi adalah prosentase pembagian hasil total pendapatan parkir yang timbul karena perjanjian kerja sama antara Daerah dan Badan Usaha.