1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pengelolaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Taman Kota adalah ruang terbuka hijau dalam wilayah kota berupa komponen material keras dan lunak yang saling mendukung satu sama lainnya yang sengaja direkayasa dan dibuat oleh manusia dalam kegunaannya sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan baik tanaman alami maupun buatan;
8.Jalur Hijau adalah jalur lahan terbuka yang meliputi Jalur Hijau Tepi Sungai, Irigasi, Sempadan Pantai, Jalur Hijau Tepi/Tengah Jalan, Jalur pejalan kaki/pedestrian Sempadan Rel Kereta Api, Jalur Dibawah Jembatan Layang, Jalur Hijau di bawah penghantar listrik tegangan tinggi.
9.Kawasan Hijau adalah RTH dalam bentuk Taman, Lapangan Olah Raga, Taman Monumen dan Taman Permakaman, pengelolaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tata kota.
10.Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
11.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
12.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
13.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
14.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Taman Kota dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Taman Kota yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
15.Taman Pedestrian adalah komponen taman dan dekorasi kota yang berada pada ruang milik jalan, dengan tetap mengutamakan kenyamanan pengguna pedestrian.
16.Taman pulau jalan adalah komponen taman dan dekorasi kota yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan.
17.Taman Median Jalan adalah komponen taman dan dekorasi kota sebagai pemisah yang membagi jalan menjadi dua lajur atau lebih.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan kebijakan & strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Bekasi.
19.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya 6 disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (duapuluh) tahun, terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, dengan berpedoman Pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional.
21.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kota Bekasi untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
23.Koefisien Tapak Bangunan yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang.
24.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
25.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau merenovasi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
26.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya.
27.Koefisian Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan antara luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan atau peresapan air terhadap luas persil yang dikuasai.
28.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang terdiri atas jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
29.Fasilitas Sosial adalah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat 7 dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, Pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
30.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Bekasi adalah penjabaran RTRW Provinsi Jawa Barat ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kota.
31.Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RDTR Kota Bekasi adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota.
32.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
33.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan Kota Bekasi serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
34.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias, dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
35.Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan yang berasal dari kawasan yang dimaksud atau didatangkan dari luar kawasan yang meliputi pohon, perdu/semak hias, dan rumput.
36.Pohon Pelindung adalah pohon yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah minimal 15 cm (lima belas centimeter), berketinggian minimal 3 (tiga) meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk lebar, serta dapat memberikan perlindungan/naungan terhadap sinar matahari.
37.Tanaman Perdu adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya mempunyai garis tengah 1 (satu) sampai 10 cm (sepuluh centimeter), dengan ketinggian maksimal 3 (tiga) sampai 5 (lima) meter.
38.Semak Hias adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya bergaris tengah maksimal 5 cm, dengan ketinggian maksimal 2 (dua) meter.
39.Penutup Tanah adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
40.Sarana Penunjang adalah bangunan yang digunakan sesuai dengan fungsi Taman Kota.
41.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari, serta 8 mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
42.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.