1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
6.Pejabat Penerbit adalah pejabat yang diberi kewenangan pelimpahan di bidang penerbitan Izin. 6A. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pengusaha dalam tertib berusaha dan untuk tujuan lainnya. 6 6B. Penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tindak pidana dibidang perdagangan. 6C. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan perizinan yang diangkat dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana dibidang perdagangan berdasarkan Keputusan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
7.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
8.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar, yang selanjutnya dibaca menjadi Pasar Rakyat.
9.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
10.Toko adalah bangunan dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
11.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
13.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha. 7
14.Kemitraan adalah kerjasama dalam keberkaitan usulan baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
15.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16.Syarat Perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk produk yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
17.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Kota Bekasi yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
18.Surat Permohonan adalah surat permintaan penerbitan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern.
19.Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disebut IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern yang diterbitkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
20.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
21.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
22.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaanya dilakukan secara tunggal.
23.Departement Store atau Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barangbarang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat. 8
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :