1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bekasi. 4
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
8.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
9.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang di sebut sebagai Pusat Perbelajaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
10.Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
11.Kepala Unit Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penangung jawab pengelolaan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah dan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
12.Pengelola Pasar adalah Badan atau sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
13.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
14.Pengelolaan pasar rakyat adalah penataan pasar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pasar.
15.Fasilitas pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan pasar.
16.Kios pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik pribadi, perorangan, swasta atau fasilitas sosial fasilitas umum milik Pemerintah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
17.Los pasar yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan beratap tanpa dinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
18.Wilayah pasar adalah tempat-tempat umum milik Swasta atau fasilitas sosial fasilitas umum milik Pemerintah di luar lingkungan pasar yang dipergunakan sebagai tempat untuk transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
19.Tanah pemerintah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh pemerintah. 5
20.Peraturan Zonasi adalah ketentuan pemerintah daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.