1.Daerah adalah Kota Bekasi. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di Bidang tertentu dan mendapat pendelegasian pelimpahan wewenang dari Wali Kota.
6.Dinas Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dalam bentuk Dinas.
7.Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
8.Instansi yang Berwenang adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
10.Badan Hukum adalah suatu badan/lembaga yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti Koperasi, Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
11.Perkumpulan adalah sekumpulan orang yang bergabung dengan mempunyai kepentingan bersama tanpa membentuk suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
12.Kebersihan adalah lingkungan kota yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah.
13.Keindahan adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, esthetik dan proporsional.
14.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
15.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemaran yang mnyebabkan udara, tanah dan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
16.Pedagang kaki lima adalah orang yang melakukan usaha dagang dan/atau jasa di tempat umum, baik menggunakan usaha kegiatan dagang.
17.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
18.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. 5
19.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
20.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
21.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
22.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
23.Tempat sampah adalah tempat menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah.
24.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
26.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
27.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengumpulkan sampah dari setiap per sil dan memindahkan ke TPS.
28.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri dari antara lain : jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
29.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
30.Jasa Pelayanan Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan kepada seluruh pemilik/pemakai persil atas penyelenggaraan kebersihan berupa pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pembuangan akhir.
31.Angkutan umum adalah angkutan yang diperuntukan melayani masyarakat yang memiliki izin sesuai perundang-undangan yang berlaku antara lain Bus Kota, Bus Antar Kota, Taksi, Angkutan Kota, Angkutan Antar Kota atau Angkutan lainnya.
32.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir sampah. 6
33.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
34.Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disingkat BLPS adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada pengelola sampah berdasarkan volume yang dikelola per ton.
2.Diantara Pasal 47C dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47D sehingga berbunyi sebagai berikut: