1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Bekasi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari seta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
9.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
10.Satuan Perlindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Satlinmas, adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Kelurahan dan 5 beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
11.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
12.Penertiban adalah serangkaian proses dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.
13.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.
14.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis di mana warga masyarakat disiapkan dan dibekasi pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
17.Ruang Manfaat Jalan adalah badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya
18.Jalur Hijau adalah jalur yang diatasnya terdapat tanaman penghijauan.
19.Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, di tata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
20.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
21.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got serta parit- parit tempat mengalirkan air.
22.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
23.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan pengganti istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), adalah 6 perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
24.Pengamen adalah orang yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama yang melakukan apresiasi seni dengan menampilkan karya seni, yang dapat didengar oleh orang lain dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa.
25.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta di muka (ditempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
26.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
27.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota.
28.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
29.Pengemudi kendaraan bermotor umum adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
30.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial, terdiri dari jaringan air bersih, jaringan listrik, penerangan jalan umum, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/shelter bus, sarana kebersihan/ pembuangan sampah, hidran/pemadam kebakaran, jembatan penyebrangan orang dan fasilitas umum lainnya.
31.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diperuntukan pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial terdiri dari: sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan kebudayaan, saranaolahraga dan lapangan terbuka, dan ketentuan lain yang sejenis.
32.Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum adalah bentuk hukuman sejumlah uang yang harus dibayarkan dalam penegakan hukum non 7 litigasi (di luar pengadilan) yang ditetapkan oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan larangan dalam Peraturan Daerah, dan yang besarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang dan/atau barang.
34.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
35.Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung-untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
36.Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
37.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
38.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
39.Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi yang memuat ketentuan pidana.
40.Pembinaan adalah perbuatan membina yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
41.Pengendalian adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan mengarahkan orang atau badan untuk mencapai tujuan tertentu melalui perilaku yang diharapkan.
42.Ketentraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang di daerah.
43.Badan Hukum adalah suatu badan/lembaga yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti Koperasi, Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
44.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
45.Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan 8 imbalan/upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.
46.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
47.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas Umum.
48.Taman adalah bentuk rekayasa pemanfaatan ruang terbuka yang ditata dengan serasi dan lestari dengan tanaman dan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk menunjang kelestarian lingkungan dan keindahan kota.
49.Penebangan adalah perbuatan menebang atau memotong dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak atau mati. Termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah memotong atau memangkas dahan/cabang, ranting dan daun, menggunakan gergaji, chainsaw dan peralatan lainnya.
50.Pemanfaatan taman adalah menggunakan taman berikut fasilitas yang ada di dalamnya untuk kepentingan komersial maupun non komersial baik oleh perorangan ataupun kelompok.
51.Pohon adalah sebuah tumbuhan, berbatang tunggal, berkayu. Tumbuh dijalur hijau, hutan kota atau taman kota baik yang ditanam dan dipelihara oleh pemerintah daerah, perorangan ataupun kelompok.
52.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
53.Bangunan adalah setiap yang dibangun di atas persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangun-bangunan lainnya yang sejenis.
54.Angkutan Umum adalah Angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar.
55.Jalur Hijau adalah daerah (tempat, lapangan) yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dan sebagainya.
56.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
57.Taman Kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan dalam sekala yang luas dan dapat mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota.
58.Saluran Air/Drainase adalah saluran untuk menyalurkan air pembuangan dan/atau air hujan untuk dibawa kesuatu tempat agar tidak menjadi masalah bagi lingkungan dan kesehatan.
59.Lingkungan adalah adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta 9 flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.
60.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar.
61.Perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan
62.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan
63.Prostitusi dan Sosial Lainnya adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan
64.Larangan Berjudi dan Minum-Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Oplosan adalah Perintah/ aturan yang melarang suatu kegiatan Berjudi dan Minum-Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Oplosan.
65.Tertib Sosial Lainnya adalah kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial
66.Tertib Kependudukan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara Indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
67.Kerja Sosial adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mendapatkan imbalan jasa atau upah.
68.Tempat umum adalah sarana yang disiapkan oleh Pemerintah, Swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah daerah, gedung perkantoran umum dan tempat perbelanjaan.
69.Sanksi Sosial adalah tindakan berupa hukuman yang memaksa seseorang untuk mengikuti segala jenis aturan untuk mematuhi undang- undang yang berlaku seperti :