1.Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
3.Walikota adalah Walikota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
5.Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
7.Camat adalah Camat di Kota Bekasi.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dibawah Kecamatan.
9.Lurah adalah Lurah di Kota Bekasi.
10.Rukun Tetangga, selanjutnya disingkat RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh lurah.
11.Rukun Warga, selanjutnya disingkat RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Camat.
12.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
13.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
14.Tempat perekaman data kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di tingkat Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengelolaan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen kependudukan.
15.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 5
16.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
18.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
19.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar.
22.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
23.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
24.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
25.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
26.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 6
27.Kepala Keluarga adalah :