Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Kepemudaan dilaksanakan berdasarkan asas :
BAB III
Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan kepemudaan dilakukan melalui :
BAB IV
Pelaksanan kepemudaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 diarahkan berdasar karakteristik pemuda daerah Kota Bekasi, sehingga memiliki semangat, kepedulian, perubahan, keterbukaan, kejuangan, tanggungjawab dan sportivitas serta memiliki sifat kritis, inovatif, dinamis, progresif dan prospektif.
Pemerintah Daerah Kota Bekasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan kepemudaan.
Pemerintah Daerah Kota Bekasi mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan kepemudaan di Daerah.
Pemerintah Daerah Kota Bekasi bertanggungjawab memfasilitasi pendirian, pembentukan dan pengembangan kapasitas organisasi kepemudaan dan kelompok-kelompok kreatif kepemudaan menuju organisasi kepemudaan yang mandiri dan berdaya saing.
BAB V
Pemerintah Daerah Kota Bekasi memfasilitasi setiap kegiatan penyadaran pemuda dalam menghadapi dan mengurangi resiko dampak negatif perubahan lingkungan sosial, baik domestik maupun global melalui kegiatan :
Membuka PDF…