Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot. 2 Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot. 5
BAB IV
BAB V
PD. Mitra Patriot diwajibkan untuk melaporkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penyerahan Pengelolaan Bus Angkutan Massal Trans Patriot Milik Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 58 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penyerahan Pengelolaan Bus Angkutan Massal Trans Patriot Milik Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 79 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8 Microbus Mitsubishi Colt Diesel FE 846 BC (4x2) M/T 2017 B 7026 KPA MHMFE84P BHJ009011 4034TR86132 660.158.888 9 Microbus Mitsubishi Colt Diesel FE 846 BC (4x2) M/T 2017 B 7027 KPA MHMFE84P BHJ009042 4034TR86215 660.158.896 Total 5.941.430.000 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi. Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 28 Pebruari 2019 WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 28 Pebruari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap RENY HENDRAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT : (3/33/2019)
Membuka PDF…