Ayat (1) : Perubahan RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 yang disebabkan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan respon akibat bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam upaya penyelamatan ekonomi daerah.
a.memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan, maksud dan tujuan, hubungan antar dokumen, serta sistematika penulisan.
b.memuat gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah. 10
c.memuat gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah.
d.memuat analisis permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis pembangunan daerah tahun 2018-2023.
e.memuat visi, misi, tujuan dan sasaran.
f.memuat strategi, arah kebijakan pembangunan serta program pembangunan prioritas berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja.
g.memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, target kinerja, pagu indikatif, dan Perangkat Daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan.
h.memuat penetapan indikator kinerja daerah yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i.memuat pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan setelah periode RPJMD berakhir. Ayat (2) : Lampiran perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 telah disesuaikan.