1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
7.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari potensi kebakaran ringan atau sedang I dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 (lima ratus) orang dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
8.Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat MKKL adalah badan pengelola yang mengelola beberapa bangunan dalam satu lingkungan yang mempunyai potensi bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat dengan jumlah penghuni paling sedikit 50 (lima puluh) orang.
10.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
11.Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6);
12.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022).
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10.Badan Pengelola adalah badan yang bertugas untuk mengelola bangunan gedung;
11.Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
12.Pengguna adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
13.Fire Safety Manager adalah orang yang memimpin dan mengatur pelaksanaan MKKG dan MKKL dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan kompetensi dalam bidang pengamanan kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.
14.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
15.Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 m (dua koma lima meter) dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
16.Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 m (empat meter) dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
17.Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
18.Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
19.Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
20.Rencana Tindak Darurat Kebakaran yang selanjutnya disingkat RTDK adalah satu rencana atau plan yang memuat prosedur yang mengatur siapa harus berbuat apa pada saat terjadi keadaan darurat dalam satu bangunan gedung dalam hal ini kebakaran, dimana tiap bangunan akan berbeda bentuk RTDK nya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.
21.Tanda Khusus adalah tanda yang digunakan oleh petugas MKKG dalam melaksanakan tugasnya yang dapat berupa baju rompi, topi, bendera dan lain-lain yang telah ditetapkan oleh pengelola gedung.
22.Pengkaji Teknis adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.