1.Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi.
6.Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota dan mendapat kewenangan untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas teknis adalah Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota dan mendapat kewenangan untuk memberikan rekomendasi/pertimbangan teknis. 5
9.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau merenovasi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10.IMB Bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan gedung baru.
11.IMB Pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung termasuk struktur bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.
12.IMB Induk adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan untuk perumahan atau kawasan komersial (Ruko, Rukan, Pergudangan).
13.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
14.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Prasarana bangunan gedung adalah bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai utilitas atau prasarana bangunan gedung atau bangunan mandiri yang meliputi bangunan Menara/Tower telekomunikasi, bangunan reklame (Billboard, Bando), bangunan Jembatan Penghubung, Tugu atau monumen, Gapura/Gerbang, Patung, Shelter, dll.
16.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan membangun baru, memperluas dan/atau merubah fungsi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku;
17.Membangun baru adalah kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembangunan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
18.Memperluas bangunan adalah kegiatan mengubah bentuk dan ukuran bangunan menjadi bertambah dari bentuk dan ukuran semula.
19.Merubah fungsi adalah kegiatan merubah fungsi pemanfaatan bangunan dari fungsi bangunan semula menjadi fungsi bangunan lain.
20.Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
21.Pemilik bangunan adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
22.Penyelenggara bangunan adalah pemilik bangunan, penyedia jasa konstruksi bangunan dan pengguna bangunan. 6
23.Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan/atau untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya bersifat adhoc dan ditunjuk secara periodik dengan Keputusan Wali Kota.
24.Persetujuan rencana teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai/dievaluasi.
25.Perhitungan Struktur Bangunan adalah pertimbangan teknis bangunan yang meliputi perhitungan struktur atap, struktur plat lantai, struktur kolom, struktur pondasi dan struktur tangga serta konstruksi pelengkap jika diperlukan.
26.Fungsi Bangunan adalah pemanfaatan bangunan untuk kepentingan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus dan campuran.
27.Penyedia jasa konstruksi bangunan adalah orang perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan, meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkajian teknis bangunan dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
28.Bangunan gedung hunian ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, dan rumah tinggal sementara.
29.Bangunan gedung keagamaan ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid/mushola, gereja/kapel, pura, vihara, dan kelenteng.
30.Bangunan gedung usaha ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, mal, wisata dan rekreasi, terminal, tempat penyimpanan (gudang), dan lain-lain.
31.Bangunan gedung sosial dan budaya ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum.
32.Bangunan gedung khusus ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Bangunan campuran adalah bangunan yang mempunyai fungsi lebih dari satu fungsi.
34.Bangunan darurat adalah bangunan sementara yang tidak permanen. 7
35.Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang ditetapkan.
36.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatan.
37.Pengawas Bangunan adalah petugas dari Dinas Teknis yang diberikan tugas untuk melakukan pengawasan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan bangunan yang didirikan.
38.Garis Sempadan Bangunan, yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis batas kiri kanan jalan yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan dan diukur dari lebar eksisting jalan atau lebar rencana jalan.
39.Garis Sempadan Sungai, yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis batas luar pengaman sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai/saluran.
40.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan terhadap luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
41.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
42.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
43.Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
44.Tinggi bangunan adalah jarak yang diukur antara garis potong permukaan atap bagian luar dengan permukaan lantai dasar bangunan.
45.Restribusi Daerah yang selanjutnya disebut restribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/Badan.
46.Retribusi IMB adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pembinaan penyelengaraan bangunan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
47.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Bekasi pada Bank Jabar-Banten Cabang Bekasi. 8
48.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
49.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
50.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
51.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
52.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban restribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan restribusi daerah.
53.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana di bidang restribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
54.Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, kualifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan Retribusi untuk menghitungkan besaran Retribusi IMB.
55.Tarif dan/atau harga satuan Retribusi IMB adalah harga tarif satuan objek Retribusi dalam dimensi panjang, luas, dan/atau volume yang ditetapkan oleh Wali Kota.
56.Denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar peraturan perundangan-undangan.