1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi. 5
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah organisasi pemerintah Kota Bekasi yang bertugas membantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.
7.Kemiskinan adalah suatu kondisi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya, yang antara lain mencakup kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, sehingga tidak mampu mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
8.Hak dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
9.Garis Kemiskinan adalah jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilo kalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.
10.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
12.Penduduk miskin atau warga miskin adalah seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya, yang berdomisili di Kota Bekasi dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) Kota Bekasi.
13.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
14.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. 6
15.Basis Data Terpadu (BDT) adalah sistem data elektronik yang berisi nama, alamat, NIK (nomor induk kependudukan) dan keterangan dasar sosial konomi rumah tangga dan individu dengan tingkat kesejahteraan terendah, yang menjadi acuan utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah.
16.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TNP2K merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Bekasi, yang selanjutnya disebut TKPK Kota Bekasi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Bekasi.
18.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan rancangan kebijakan pembangunan di Kota Bekasi khususnya bidang penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD.
19.Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat RAD Penanggulangan Kemiskinan adalah dokumen rencana aksi program dan kegiatan tahunan penanggulangan kemiskinan Kota Bekasi yang merupakan penjabaran dari SPKD.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD Kota Bekasi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.