1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menangani kewenangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMTSP adalah Dinas yang mempunyai kewenangan di bidang perizinan.
9.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 5
13.Trayek adalah adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
14.Izin trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
15.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
16.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
17.Kendaraan bermotor umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
19.Mobil bus kecil adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan 9 (Sembilan) sampai dengan 20 (dua puluh) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20.Mobil bus sedang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan 21 (dua puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
21.Mobil bus besar adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 36 (tiga puluh enam) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
22.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor mobil penumpang dan mobil bus.
23.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
24.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
25.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 6
27.Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku wajib melaksanakan uji berkala.
28.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dilakukan secara berkala dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
29.Pelaksanaan Pengujian Berkala diluar wilayah pendaftaran yang selanjutnya disebut Numpang uji adalah pelaksanaan uji berkala di luar daerah domisili pendaftaran kendaraan akibat dari pengoperasian kendaraan yang bersangkutan.
30.Pemindahan Pengujian Berkala ke luar wilayah pendaftaran yang selanjutnya disebut mutasi adalah pemindahan uji berkala keluar daerah domisili akibat pengalihan kepemilikan atau pengoperasian di daerah lain secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan.
31.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan tekhnis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor serta mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan.
32.Kartu Uji berbentuk kartu pintar (smart card) adalah kartu uji yang terbuat dari bahan tertentu yang didalamnya terdapat mikroprosesor untuk menyimpan dan memproses data yang dibaca denga peralatan teknologi yang mengguanakan system Radio Frequency Identification (RFD) serta dapat digunakan dalam dua kali masa pengujian dan harus mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang telah memiliki wewenang pengesahan hasil uji berkala kendaraan bermotor.
33.Tanda Uji merupakan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa stiker tanda uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memilik unsur-unsur pengaman.
34.Bengkel Karoseri atau Kontruksi adalah bengkel yang berfungsi membuat karoseri, modifikasi dan Bak muatan kendaraan bermotor yang produksinya akan digunakan di Daerah.
35.Bengkel umum kendaraan bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
36.Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukan, emisi gas buang, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor. 7
37.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
38.Penilaian Teknis adalah serangkaian kegiatan memeriksa dan meneliti kondisi komponen kendaraan bermotor untuk mengetahui kondisi teknis yang hasilnya dinyatakan dalam prosentase nilai teknis.
39.Tenaga Penguji yang selanjutnya disebut penguji adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi teknis tertentu dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis.
40.Uji Ulang adalah Pengujian berkala terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penguji.
41.Uji Ulangan adalah penguji kembali terhadap kendaraan yang telah selesai perbaikan sesuai dengan yang diperintahkan penguji akibat tidak lulus uji pada saat uji berkala.
42.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
43.Kedaluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
44.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
45.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
46.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
48.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 8
50.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
51.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
52.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
53.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
2.Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :