1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Perangkat Daerah yang membidangi perempuan dan perlindungan anak adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Bekasi.
6.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan diluar definisi anak.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggug jawab sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang diciptakan dan diinternalisasi dalam keluarga, masyarakat dan budaya masyarakat dimana kita hidup termasuk harapan-harapan, sikap, sifat, perilaku bagaimana menjadi seorang lali-laki dan bagaimana menjadi seorang perempuan.
8.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. 4
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Rumah Tangga adalah suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
11.Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup.
12.Pemberdayaan perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai kemampuannya.
13.Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya yang dilakukan secara konsisten dan sistematis oleh pihak keluarga, masyarakat/lembaga sosial, pemerintah, advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
14.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial dan diskriminasi terhadap korban yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
15.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial dan diskriminasi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
16.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau ancaman penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
17.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau catat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
18.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis lainnya pada seseorang.
19.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu lainnya. 5
20.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi.
21.Hak perempuan adalah seperangkat hak yang melekat pada diri seorang perempuan atau kelompok orang untuk tidak mengalami diskriminasi, kesengsaraan atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh aparat Negara atau oleh Negara atau oleh aparat Pemerintah Daerah atau orang perorangan yang merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
22.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan atau mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
23.Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
24.Disabilitas adalah individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental.
25.Rumah Aman adalah rumah perlindungan sementara untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku.
26.UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah lembaga pelayanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dibentuk oleh pemerintah sesuai kebutuhan.