1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
7.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan serta Penghargaan terhadap lembaga seni budaya, seniman, budayawan, komunitas kebudayaan Daerah.
8.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
9.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
10.Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
11.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan objek kebudayaan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi;
12.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Objek Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Objek Kebudayaan.
13.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
14.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesenian dan Kebudayaan serta lembaga Kesenian dan Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
15.Jati Diri Daerah adalah sifat, sikap, dan perilaku masyarakat Daerah yang dilandasi oleh nilai Pancasila.
16.Karakter Daerah adalah proses pengembangan sifat khas Daerah yang tampak dalam sikap mental, integritas kepribadian, dan tindakan moral yang dilandasi oleh nilai Pancasila. 4
17.Komunitas budaya adalah sekumpulan pelaku kebudayaan Daerah yang keberadaannya diakui pemerintah Daerah.
18.Prasarana dan Sarana kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktifitas pengembangan dan pemanfaatan Seni dan Budaya Daerah.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
20.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kesenian dan Kebudayaan dari berbagai sumber.