1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
6.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
7.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di daerah.
8.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
9.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
10.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
11.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika.
12.Penyalahgunaan adalah suatu pola perilaku dimana seseorang menggunakan Narkotika dan/atau prekursor Narkotika yang tidak sesuai dengan fungsinya.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
15.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
16.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
17.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
18.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
19.Antisipasi dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
20.Deteksi dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika yang tersembunyi.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
24.Badan Narkotika Nasional Kota Bekasi yang selanjutnya disebut BNNK Bekasi adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN di Kota Bekasi.
25.Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Tim Terpadu P4GNPN adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Bekasi.
26.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.