DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
97

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan, antisipasi dini, deteksi dini, pemberantasan, penanganan, rencana aksi daerah, kelembagaan, peran serta masyarakat, kerja sama, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks97PDFHirarki

Memuat teks peraturan…