1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Banjir adalah peristiwa meluapkannya air sungai/saluran drainase melebihi palung sungai/saluran drainase.
8.Daerah Aliran Sungai adalah yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan. 6
9.Badan Air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu, dan sebagainya, misalnya sungai, rawa, danau,laut, dan samudra.
10.Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air.
11.Drainase saluran terbuka adalah sistem saluran yang permukaan airnya terpengaruh dengan udara luar (atmosfir).
12.Drainase sistem tertutup adalah sistem saluran yang permukaan airnya tidak terpengaruh dengan udara luar (atmosfir) walaupun tertutup alirannya tetap mengikuti gravitasi yaitu aliran pada saluran terbuka.
13.Saluran Drainase primer adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran sekunder dan menyalurkannya ke badan air penerima.
14.Saluran Drainase sekunder adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer.
15.Saluran Drainase tersier adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran penangkap menyalurkannya ke saluran sekunder.
16.Drainse Perkotaan adalah sistem drainase dalam wilayah administrasi kota dan daerah perkotaan (urban) yang berfungsi untuk mengendalikan atau mengeringkan kelebihan air permukaan di daerah pemukiman yang berasal dari hujan lokal sehingga tidak mengganggu masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
17.Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengadakan, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase.
18.Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan Sarana Drainase.
19.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
20.Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
21.Rencana Induk Sistem Drainase Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
22.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi.
23.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi. 7
24.Studi Kelayakan Sistem Drainase adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana dan sarana Sistem Drainase suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
25.Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase.
26.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi (preconstruction), pelaksanaan kontruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning).
27.Sumur Resapan adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
28.Kolam Tandon adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
29.Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
30.Genangan adalah sebuah kandungan cairan kecil, di sebuah permukaan yang terbentuk lewat pengisian air dalam sebuah cekungan permukaan, atau oleh tegangan permukaan di atas permukaan datar.
31.Gorong-gorong adalah bangunan yang dipakai untuk membawa aliran air (saluran irigasi atau pembuang) melewati bawah jalan air lainnya (biasanya saluran), di bawah jalan, atau jalan kereta api.
32.Bangunan Panen Hujan adalah bangunan yang digunakan untuk mengumpulkan air hujan untuk kemudian dapat diserapkan ke dalam tanah, dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, atau disalurkan ke saluran drainase perkotaan.
33.Kolam resapan adalah kolam air terbuka yang besar yang digali maupun berada di area tanah yang dikelilingi oleh gundukan dengan tujuan utama menyerap air ke akuifer.
34.Penyaring Sampah (Trash rack) adalah alat penyaring atau penangkap sampah yang ditempatkan pada saluran drainase perkotaan.
35.Sempadan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai.
36.Bantaran adalah jalur tanah pada kanan dan kiri sungai (antara sungai dan tanggul).
37.Lubang Periksa (Manhole) adalah salah satu bangunan pelengkap system penyaluran air buangan yang berfungsi sebagai tempat memeriksa, memperbaiki, dan membersihkan saluran dari kotoran yang mengendap dan benda-benda yang tersangkut selama pengaliran, serta untuk mempertemukan beberapa cabang saluran, baik dengan ketinggian sama maupun berbeda. 8
38.Saluran Masuk (Inlet) adalah bukaan/lubang di sisi-sisi jalan yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan limpasan air hujan yang berada sepanjang jalan menuju ke saluran.
39.Saluran Keluar (Outlet) adalah bukaan/lubang yang berfungsi mengeluarkan atau membuang air yang berada di saluran ke saluran/badan air selanjutnya.
40.Siphon adalah bangunan pembawa yang melewati bawah saluran lain (biasanya pembuang) atau jalan bersifat saluran bertekanan atau tertutup.
41.Talang adalah penampang saluran buatan di mana air mengalir dengan permukaan bebas, yang di buat melintas cekungan, saluran, sungai, jalan atau sepanjang lereng bukit.
42.Pintu air adalah pintu/bangunan pelengkap yang berfungsi untuk mengatur debit, dan dapat dipasang diantaranya pada: saluran masuk (inlet) siphon, saluran masuk (inlet) dan saluran keluar (outlet) kolam detensi dan retensi, inlet stasiun pompa dan di ujung saluran yang berhubungan dengan badan air.
43.Tanggul adalah suatu konstruksi yang dibuat untuk mencegah banjir di dataran yang dilindungi.
44.Bendung adalah pembatas yang dibangun melintasi sungai yang dibangun untuk mengubah karakteristik aliran sungai.
45.Biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10 (sepuluh) sampai 30 (tiga puluh) cm dan kedalaman sekitar 80 (delapan puluh) sampai 100 (seratus) cm atau dalam kasus tanah dengan permukaan air tanah dangkal, tidak sampai melebihi kedalaman muka air tanah.
46.Terjun adalah bangunan yang berfungsi untuk menurunkan kecepatan aliran air dari hulu.
47.Bendungan adalah bangunan yang berupa urugan tanah, urugan batu, beton, dan atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur.
48.Tanggul adalah suatu konstruksi yang dibuat untuk mencegah banjir di dataran yang dilindungi.
49.Alat Ukur Tinggi Muka Air (Buffer) adalah alat bantu yang digunakan untuk memantau ketinggian muka air, guna mengantisipasi terjadinya luapan/ limpasan permukaan yang dapat mengakibatkan genangan/ banjir.
50.Bio retensi adalah teknologi aplikatif yang menggabungkan unsur tanaman dan sumur resapan untuk meresapkan air ke dalam tanah.
51.Penghijauan adalah upaya pemulihan, pemeliharaan dan peningkatan kondisi lahan agar lingkungan memiliki kondisi alam yang baik.
52.Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya. 9
53.Instalasi Pengelolaan Air Limbah yag selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.
54.Konservasi adalah suatu upaya pelestarian lingkungan akan tetapi masih memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan suatu keberadaan setiap komponen-komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang.
55.Normalisasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
56.Sedimen adalah material atau pecahan dari batuan, mineral dan material organik yang melayang-layang di dalam air, udara, maupun yang dikumpulkan di dasar sungai atau laut oleh pembawa atau perantara alami lainnya.
57.Bangunan Perlintasan adalah bangunan yang berfungsi untuk menyalurkan air dari satu saluran ke saluran yang lain yang melintasi suatu bangunan tertentu.
58.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air (street inlet), pompa dan pintu air.
59.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
60.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan Prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
61.Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi Prasarana dan Sarana drainase perkotaan sesuai dengan rencana.
62.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk Bangunan Pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.
63.Pemantauan adalah kegiatan memantau kemajuan sebuah program/ proyek/kegiatan agar tetap berjalan dalam prosedur yang telah ditetapkan.
64.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama. 10