1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dibidang penyelenggaraan Reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Wali Kota.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
7.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan/atau atas namanya sendiri maupun untuk dan/atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 5
8.Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan jenis, bentuk pemanfaatan perizinan, penyelenggara, pengendalian pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
9.Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Izin adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelelenggara Reklame untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10.Surat Izin Penyelenggaraan Reklame adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin kepada seseorang atau badan untuk menyelenggarakan Reklame dan alat peraga.
11.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
12.Titik Reklame adalah tempat dimana bidang Reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
13.Peletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana titik Reklame ditempatkan baik didalam maupun diluar ruangan.
14.Pola penyebaran peletakan Reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan Reklame.
15.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik Reklame.
16.Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
17.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
18.Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
19.Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
20.Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang Reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan kontruksi Reklame.
21.Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang Reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi Reklame.
22.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang Reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya. 6
23.Gambar rencana teknis bangun bangunan yang selanjutnya disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan Reklame, megatron, videotron, light emitting diode (LED) dan papan atau billboard termasuk jenis Reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan kontruksi dan menjelaskan identitas Reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
24.Reklame papan atau billboard adalah Reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota.
25.Reklame megatron, videotron, light emitting diode (LED) adalah Reklame yang menggunakan layar monitor berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah- ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
26.Reklame layar adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
27.Reklame suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang di timbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
28.Reklame apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung dipermukaan air.
29.Reklame melekat (Sticker) adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
30.Reklame selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
31.Reklame berjalan/kendaraan adalah Reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
32.Reklame udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
33.Reklame slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
34.Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
35.Reklame teks berjalan adalah jenis Reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik. 7
36.Reklame grafiti (Graffity) adalah Reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
37.Reklame mural adalah Reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
38.Reklame neon box adalah jenis Reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai aksesoris kota.
39.Pergola adalah bagian dari bangunan rumah yang fungsinya untuk peneduh atau pelindung dari panas dan silau sengatan sinar matahari. Perbedaannya dengan kanopi adalah kanopi selalu menyatu dengan bangunan rumah, namun untuk pergola tidak harus menyatu secara langsung.
40.Sewa titik Reklame adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa titik Reklame pada sarana dan prasarana kota oleh pihak penyelenggara Reklame dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan harga sewa kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian sewa menyewa titik Reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Reklame.
41.Harga sewa titik Reklame adalah harga sewa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap titik Reklame.
42.Perjanjian sewa titik Reklame adalah perjanjian sewa menyewa untuk pemanfaatan titik Reklame yang dibuat dan ditandangani oleh Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Reklame untuk jangka waktu tertentu dan dengan harga sewa yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
43.Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMB-BR adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.
44.Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki danlatau dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
45.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
46.Kawasan Kendali Ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik-titik lokasi dan ukuran bidang Reklame dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.
47.Kawasan Kendali Sedang adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang. 8
48.Kawasan Khusus adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, aset yang dipisahkan, kawasan industri, dan kawasan pengembang yang belum diserahterimakan, yang jumlah titik, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang kota.
49.Penunjang kelengkapan kota adalah keseluruhan ornamen sarana dan prasarana kota.
50.Kompensasi adalah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara Reklame yang membiayai pembangunan/renovasi sarana prasarana kota dan penunjang kelengkapan kota.
51.Gambar Tata Letak Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat TLBR adalah gambar rencana peletakan titik Reklame bagi pemasangan Reklame yang memerlukan konstruksi.
52.Rekomendasi Teknis adalah rekomendasi teknis titik pemasangan Reklame yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang memuat tentang standarisasi kelayakan konstruksi.