1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7.Koperasi Primer adalah Bentuk yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
8.Koperasi Sekunder adalah Bentuk yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
9.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar koperasi, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan ekonomi di Kota Bekasi dan berdomisili di Daerah Kota.
12.Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
13.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
14.Unit Usaha Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
15.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
16.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
17.Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah. 5
18.Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
19.Pembinaan adalah adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pemasyarakatan koperasi melalui pemberian bimbingan, kemudahan, dan pelindungan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
20.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
21.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada pelaku usaha mikro, secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal.
22.Pelindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
23.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi dan Usaha Mikro dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro.
24.Pengawasan Koperasi adalah Kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
25.Pendataan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah sistem pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data perkembangan Koperasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi baik secara langsung dari koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah maupun tidak langsung melalui petugas Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
26.Dewan Koperasi Indonesia Daerah selanjutnya disebut Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Bekasi.
27.Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. 6
28.Kamar Dagang dan Industri, selanjutnya disebut Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri Kota Bekasi.
29.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
30.Fasilitator adalah Orang yang berkompeten di bidang pengembangan usaha mikro, yang memiliki kemampuan dasar manajerial, kreatif dalam membuat terobosan, yang bertugas untuk melakukan pendampingan dan juga memberikan motivasi kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, agar dapat mengembangkan usahanya.
31.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro.
32.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah untuk memberdayakan Usaha Mikro, secara sinergis melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, memperoleh kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
33.Pelaku usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi kerakyatan melalui kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
35.Jaringan usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.