DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan tanah dan kawasan terindikasi telantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup; kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah; objek tanah dan kawasan terindikasi telantar; inventarisasi tanah dan kawasan terindikasi telantar; pelaporan tanah dan kawasan terindikasi telantar; penertiban tanah dan kawasan telantar; pendayagunaan;

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…