2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663); 2
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
19.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4
20.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/ B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
22.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/ V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi;
23.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/ Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
24.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61/Menkes/ Per/I/1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
25.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/ Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik;
26.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/ Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
27.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/Menkes/ Per/XI/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA);
28.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/ Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
29.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/Menkes/ Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
30.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/ Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; 5
31.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
32.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/ IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
33.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/ Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan;
34.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/ Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
35.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/ Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;
36.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/ Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
37.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
38.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran;
39.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pekerjaan Perawat Gigi;
40.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
41.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
42.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterpis;
43.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 6
44.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/ SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaran Optikal;
45.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/ SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobat Tradisional;
46.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/ VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Rumah Makan dan Restoran;
47.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/Menkes/ SK/XI/2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan;
48.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/Menkes/SK/ XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Sarana Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 410/ Menkes/SK/ III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Sarana Pelayanan Kesehatan;
49.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
50.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Industri Rumah Tangga;
51.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK 03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
52.Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 13 Seri E);
53.Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 3 Seri E). 7 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI dan WALIKOTA BEKASI