1.Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Teknis adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang usaha mikro.
5.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3
6.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
7.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha kecil.
8.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
9.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
10.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan Usaha Mikro.
11.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
12.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
13.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
14.Kelompok/Cluster adalah kumpulan yang dibentuk oleh Usaha Mikro atas dasar kebutuhan bersama dan berada dalam satu hamparan atau domisili yang mempunyai struktur organisasi.
15.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan Usaha kecil, menengah dan besar.
16.Inti-plasma adalah Kemitraan yang dilakukan dengan cara Usaha Besar sebagai inti berperan menyediakan input, membeli hasil produksi plasma, dan melakukan proses produksi untuk menghasilkan komoditas tertentu, dan Usaha Mikro sebagai plasma memasok/menyediakan/menghasilkan/ menjual barang atau jasa yang dibutuhkan oleh inti. 4
17.Subkontrak adalah Kemitraan yang dilakukan antara pihak penerima subkontrak untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dibutuhkan Usaha Besar sebagai kontraktor utama disertai dukungan kelancaran dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen, kelancaran memperoleh bahan baku, pengetahuan teknis produksi, teknologi, Pembiayaan, dan sistem pembayaran.
18.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
19.Perdagangan umum adalah Kemitraan yang dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan/penyediaan barang atau jasa dari Usaha Mikro oleh Usaha Besar, yang dilakukan secara terbuka.
20.Distribusi dan keagenan adalah Kemitraan yang dilakukan dengan cara Usaha Besar atau Usaha Menengah atau Usaha Kecil memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan/jasa kepada Usaha Mikro.
21.Bagi hasil adalah Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Besar, Usaha Menengah atau Usaha Kecil dengan Usaha Mikro, yang pembagian hasilnya dihitung dari hasil bersih usaha dan apabila mengalami kerugian ditanggung bersama berdasarkan perjanjian tertulis.
22.Kerja sama operasional adalah Kemitraan yang dilakukan Usaha Besar, Usaha Menengah atau usaha kecil dengan cara bekerjasama dengan Usaha Mikro untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha.
23.Usaha patungan adalah Kemitraan yang dilakukan dengan cara Usaha Mikro bekerjasama dengan Usaha Kecil dan Usaha Besar untuk menjalankan aktifitas ekonomi bersama yang masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan berbagi secara adil terhadap keuntungan dan/atau risiko perusahaan.
24.Penyumberluaran adalah Kemitraan yang dilaksanakan dalam pengadaan/penyediaan jasa pekerjaan/bagian pekerjaan tertentu yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok pada suatu bidang usaha dari Usaha Besar dan Usaha Menengah Usaha Kecil dan Usaha Mikro.
25.Insentif adalah suatu sarana motivasi berupa kemudahan Perizinan, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong kepada para pelaku usaha mikro yang memiliki kekhususan proses, mempunyai Warisan Budaya yang bersifat khusus dan turun menurun. 5