Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
RPJMD merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik.
BAB IV
BAB V
BAB VI
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi. Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 20 Maret 2019 WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 20 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap RENY HENDRAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019 NOMOR 8 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT : (8/45/2019) 8 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 08.TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2018-2023 I. UMUM Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban dasar untuk menciptakan suatu kehidupan yang sejahtera, baik bersifat materiil maupun imateriil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus mengorbankan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berlebihan dengan harapan tatanan sosial budaya, ekonomi dan pemerintahan tetap stabil, kondusif, demokratis, bertanggung jawab dan berkeadilan. Prinsip dasar etika dalam mewujudkan keadilan hukum sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila yang meliputi prinsip- prinsip nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, serta keadilan dalam kehidupan sosial kenegaraan Indonesia. Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan harus mampu mewujudkan agar cita-cita Negara indonesia tersebut dapat terwujud, oleh karena itu Pemerintah Kota Bekasi mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah Public Service Function (fungsi pelayanan masyarakat), development Function (fungsi pembangunan), dan protection function (fungsi perlindungan). Good governance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang disebut sebagai objective and subjective responsibility. Responsibility objective bersumber pada adanya pengendalian dari luar (external controls) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three es (economy, efficiency and effectiveness) dari Perangkat Daerah dapat tercapai (Denhardt, 2003). Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Bekasi diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 9 Kemajuan pembangunan Kota Bekasi perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Disisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta dalam turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun dengan tetap mengacu dan memperhatikan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini pada awalnya disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Namun dalam perjalanannya, ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada tanggal 25 September 2017. Oleh karena itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini mengalami penyesuaian mengikuti aturan tersebut, sejak tanggal diundangkannya. II. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…